Jumat, 01 Maret 2019

17 ALASAN PERLUNYA MERUBAH PROPINSI SUMBAR MENJADI PROPINSI DIM

BAGIAN III  (Selesai)


11. Mewujudkan dan membandingkan daerah istimewa di Indonesia. Jika dirunut keistimewaan setiap daerah ini sudah sejak lama didengungkan. Semestinya, bukan hanya datang dari orang minangkabau saja memberikan respon terhadap pemikiran DIM ini, juga masyarakat nusantara dan pemerintah juga perlu memberi restu. Justru, pemikiran kebangsaan untuk pemberian hak daerah istimewa, sudah ada konsep dasarnya pada bangsa ini. Konsep dasar daerah istimewa ini sudah ditawarkan oleh para pendahulu republik ini, mulai dari persidangan BPUPKI dan PPKI , dirumuskan dalam UUD 1945 yang asli, UUD RIS 1949, UUDS 1950 dan UUDNRI 1945.

Tidakkah sudah ada dalam ketatanegaraan indonesia pasca kemerdekaan. Banyak daerah mendapat status istimewa. Sebutlah aceh sejak 1959 dikukuhkan sampai sekarang. Berau sejak 1953–1959. Bolongan sejak 1953 – 1959, Kalimantan barat 1946 – 1950, Kutai sejak 1953–1959. surakarta sejak 1945 – 1946. Yogyakarta sejak 1945 dikukuhkan sampai sekarang. Status istimewa daerah–daerah ini diakui oleh negara hak asal usul, agama, adat, sejarah, budaya lokal dan berperan membentuk NKRI bahkan diakui sejak zaman kolonial belanda dulu. Ayoo kita lihat Yogyakarta sebagai daerah istimewa memberlakukan adat kratonnya. contoh tanah di kraton yogyakarta.

1. tanah raja – untuk umum seperti jalan, rs, sekolah, fasum lainnya.
2. tanah rakyat – dipakai oleh rakyat dibayar upeti pada raja. pakailah selama lamanya.
3. tanah masyarakat – disediakan untuk pendatang. boleh buat rumah sebagus mungkin dan pakai selamanya. tapi kalau pergi rumah saja yang dibawa yang tanah kembali kepada raja.

Kalau dibandingkan dengan hukum adat minang yang membagi ulayat menjadi empat bagian antaralain ulayat kaum; ulayat suku; ulayat nagari; dan ada ulayat “rajo”. Namun sekarang Sistem pemanfaatannya kewenangan BPN saja, sementara anak kemenakan kita tidak punya lahan garapan. Seharusnya setiap anak kemenakan harus punya tanah garapan dan punya tanah ganggam bauntuak. Tanah garapan itu ditetapakan melalui peran pemangku adat. Raja ‘Rajo’ bagi orang minang adalah kato mufakat dipegang oleh pemangku adat. dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) rakyat dan anak kemenakan akan mudah mendapatkan lahan garapan melalui kewenangan adat setempat.

12. Melenggangkan pemuda beraktivitas artinya pemuda diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berkepresi dan berinovasi positif. Kata soekarno,”Beri aku seribu orang tua, niscaya akan kucabut sumeru dari akarnya, atau beri aku sepuluh pemuda niscaya akan kugoncangkan dunia”.

Ungkapan Bung Karno ini mempunyai makna yang sangat dalam. pemuda betul betul mempunyai peran yang amat besar. Pemuda itu merupakan penerus dan pewaris bangsa. Mereka perlu diberi ruang untuk berkarya dan beraktivitas di tengah tengah masyarakat.

Namun permasalahannya adalah mereka tidak diberi ruang dan kesempatan untuk berbuat. Mereka ingin berbuat tetapi tidak punya finansial/ dana dan langkah mereka terhalang. Contohnya saja dana yang datang dari pemerintah pusat seperti dana Pembangunan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Dana pada PNPM cukup banyak hingga milyaran rupiah. Tetapi dana itu sudah diperuntukan untuk pembangunan tertentu. misalnya membuat irigasi, membuat jalan, dan pembangunan fisik lainnya. kalau pemuda meminta alokasi dana agak 100 juta saja dari dana sebesar 5 milyar misalnya, maka jawaban pimpinan proyek pnpm … oo dana ini tidak bisa dipakai oleh kegiatan pemuda. Sementara pemuda mau melaksanakan lomba lomba kesenian dan lomba olah raga. tetapi apa hendak dikata oleh pemuda. Pemuda hanya pasrah dan gigit jari. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), pemuda akan mendapat porsi dan alokasi dana yang berasal dari pemerintah pusat.

13. Memberantas perbuatan maksiat yang merajalela. Perbuatan maksiat merajalela di mana mana. Akibatnya keamanan terganggu, ketertiban terhalang, kebersihan tersiakan. Sementara umat butuh keamanan, ketertiban, dan kebersihan. Undang-undang negara sudah cukup pula untuk mengaturnya. Namun permasalahannya sekarang antara lain bahwa kenyataan walaupun undang-undang negara sudah ada, tetapi tak berdaya memberantas maksiat di negeri ini.

Di minangkabau dulu memberantas maksiat hanya dengan memakai Undang Nan 20. ditegakkan oleh ninik mamak pemangku adat yang disebut dengan urang ampek jinih (pangulu; manti; dubalang; dan malin,red) di nagari. Pemangku adat tidak punya ruang lagi menegakkan hukum adat minang. Sementara hukum negara juga mati suri.

Di tengah ketidak mampuan dan mati suri itu pelaku maksiat beraksi dengan bebas. semua penonton anti maksiat gigit jari dan geleng geleng kepala.

Makanya dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) diharapkan semua pemangku adat dan segala undang adat dapat diberlakukan. Jika undang adat ini diberlakukan perbuatan maksiat pasti dapat dikurangi secara optimal dan membuat pelakunya akan jerah karena hukum adat lebih pedih dan malu bagi seseorang bila diterapkan pada dirinya.

14. Membasmi narkoba – judi – dan HIV serta Perbuatan Menyimpang. Menurut pandangan Adat Basandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) jika suatu zat sudah membahayakan, mamabukkan, mematikan hukumnya haram. Kalau syara’ sudah mengatakan haram atomatis adat juga mengatakan haram. Karena syara’ mangato adat mamakai (smam). jadi, lawan ABSSBK itu adalah narkoba. Narkoba, judi dan HIV di negeri ini semakin tidak terbendung.

Untung presiden jokowidodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berketetapan hati untuk menghukum mati pelaku narkoba. Tetapi pengedar, penampung, dan pemakai narkoba masih saja berjalan di negeri ini. Hal ini perlu diwaspadai oleh semua pihak terutama penegak hukum dan pengayom masyarakat. Begitu judi, baik judi kecil-kecilan maupun judi kelas kakap masih marak di negeri ini. Judi di Minangkabau dulu boleh dikatakan tidak ada.

Walaupun mungkin ada tapi kuantitas dan kualitasnya sangat sedikit. Apalagi HIV penyakit yang mematikan ini juga tidak ada dulu di Minangkabau. Permasalahannya sekarang adalah narkoba belum dapat dibasmi oleh undang undang negara, judi masih bermain main di tengah tengah hukum Indonesia, HIV masih sempat senyum senyum di tengah kegalauan hukum indonesia. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) perlu diberlakukan hukum adat minang untuk membasmi narkoba, judi, dan hiv dengan sistem memagar anak kemenakan dari rumah tangga, dari suku/kaum, dari kampuang/korong, dan dari nagari. Sebab siapapun manusianya yang menghirup udara di Sumatera Barat/Minangkabau ini pasti mereka penduduk/ anak nagari atau warga nagari.

15. Melawan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut pandangan Adat Basandi Syara’syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) yang mengambil hak orang atau hak negara atau hak lainya hukumnya haram. Prilaku korupsi sangat banyak kita lihat di negeri ini. mengambil uang atau barang yang merugikan negara atau memperkaya diri sendiri dan orang lain termasuk perbuatan korupsi. Korupsi harus kita lawan dengan kekuatan hukum baik hukum negara, hukum agama maupun dengan hukum adat. hukum negara memang keteteran melawan korupsi. Hukum agama pun belum mampu menyadarkan para koruptor. begitu juga hukum adat tidak punya ruang untuk memberlakukannya terhadap koruptor.

Padahal hukum adat Minangakabau cukup banyak petatahnya untuk mencegah korupsi. Contoh petatahnya, jan diambiak punyo urang beko tabao punyo awak, jan bakawan jo urang maliang, beko manjadi pamaliang diri awak” atau jangan diambil punya orang nanti terbawa punya awak, jangan berkawan dengan orang maling nanti menjadi pemaling diri awak. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) hukum adat, hukum negara, dan hukum syara’ akan bisa tupang manupang mencegah dan membasmi KKN di negeri ini.

16. Mempersatukan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI). Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) adalah sebuah peradaban dunia internasional di Asia. Orang asia yang menamakan dirinya orang melayu pastilah dia orang islam. Orang Islam di asia sepakat memperkuat ekonomi, budaya, dan hubungan antar bangsa sesama masyarakat islam. Di bidang ekonomi DMDI ingin membangun ekonomi asia yang islami dan perbankan syariah. Di bidang budaya DMDI ingin menggali, mengembangkan dan mengamalkan kebudayaan yang berakar dari budaya melayu dan berumbi dari syariat islam. Orang minang dengan berbagai perjuangan telah ikut memainkan perannya menciptakan ekonomi asia yang berasaskan syari’ah. Orang minang selama ini juga agak terhalang langkahnya oleh ekonomi neoliberal yang sangat bertolak belakang dengan sistem ekonomi syariah. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) orang minang akan lebih berperan aktif lagi mendorong ekonomi asia yang berasaskan ekonomi syariah. dDnengan ekonomi syari’ah orang minang akan merasa nyaman berusaha karena di samping berusaha memajukan ekonomi asia juga berusaha mengamalkan ajaran agama dan adatnya.


17. Memperkuat peradaban dunia islam dunia internasional (DIDI). Secara internasional Indonesia umumnya minangkabau atau Sumatera Barat khususnya mempunyai ikatan ibadah dan jaringan peradaban dengan dunia internasional. Ikatan itu terletak pada kitabullah orang minang yaitu quranul karim. Quranul karim adalah milik Dunia Islam Dunia Internasional (DIDI), diharapkan mampu memperkuat penjagaan, pengawasan, dan pengamalannya. quraan kita jaga dan kita bela dengan kekuatan dunia islam dunia internasional. Mereka perlui diawasi dengan ahli mufasir dan ahli Bahasa Arab agar tidak terjadi perubahan isi oleh orang non muslim. Kita amalkan bersama-sama yang sudah terlihat selama ini melalui musim haji ke Baitullah di Mekkah oleh umat Islam seluruh dunia. untuk mencapai harapan luhur tersebut di atas insya allah dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) cita cita itu dapat diujudkan dengan peran orang minangkabau yang banyak merantau di seluruh dunia. (tf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, demi kemajuan Minangkabau