BAGIAN II
6. Memberlakukan hukum positif dan undang adat. Hukum adat Minangkabau
dibuktikan oleh mata yakni orang banyak dan matahari dari tuhan yakni dikenal
dengan sumbang nan 12 dapat dijadikan alat bukti dan saksi. Bunyi hukum adat
basuluah bato hari, bagalanggang mato rang banyak. Namun dalam pandangan hukum
negara jika tak ada bukti dan tak ada saksi maka kasus maksiat tak bisa
diproses. Contohnya jika terjadi orang berdua–duaan dalam kamar tidak muhrim,
lalu orang nagari mengatakan mereka sudah berbuat perbuatan tercela dan maksiat
dan sudah sumbang menurut hukum sumbang nan 12 bisa, mereka dapat diusir dari
kampong, namun dalam pandangan hukum positif mengusir orang itu merupahkan
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Di satu sisi hukum adat ingin diterapkan,
tetapi di sisi lain hukum negara tidak mau menerapkan karena tidak cukup bukti dan
saksi. menurut hukum adat minangkabau saksi dan bukti itu cukup mata orang
banyak saja dan matahari. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)
maksiat dan perbuatan tercela dapat dihukum dengan undang-undang adat
Minangkabau.
7. Mengharmoniskan hukum agraria dan hukum tanah ulayat. Dalam ketentuan adat minangkabau tentang tanah pusaka tinggi, dinyatakan tanah tidak boleh dijualbelikan atau berpindah status hak. kecuali, gadai boleh digadaikan dengan 4 syarat antaralain : 1. rumah gadang ketirisan; 2. gadih gadang indak balaki; 3. mayat terbujur tangah rumah; 4. mambangkik batang tarandam.
Namun kenyataannya sudah lebih 480.000 ha yang sudah punya HGU bahkan boleh diperpanjang tanpa persetujuan pemilik semula (ninik mamak). Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) dapat mengharmoniskan antara hukum agraria dengan hukum adat minangkabau.
8. Melenjangkan pemerintahan daerah untuk berbuat baik. Seorang kdh “kepala daerah” (gubernur, bupati/wako) berniat baik untuk mensejajarkan antara unsur muspida plus (seperti LKAAM,MUI dan BK) dengan muspida dalam undang –undang dengan membantu uang insentif. Namun kenyataannya kepala daerah yang memperlakukan itu menjadi temuan BPKP/ KPK. saran kdh harus ada hak istimewa kdh membantu muspida plus karena tak ada hak istimewa itu muspida plus tidak dapat menerima uang insentif. artinya kepala daerah ingin lenjang berbuat baik tetapi nyatanya dihalangi oleh undang-undang negara yang tidak berpihak membantu mitra kerja. banyak lagi contoh kdh tidak lenjang berbuat untuk masyarakatnya, misalnya bantuan sosial (bansos), dana hibah, dll, dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kepala daerah akan lenjang membantu mitra kerjanya. Dengan sendirinya program dan kegiatan pembangunan akan semakin cepat terlaksana, kerja pemerintah semakin efektif, penggunaan anggaran semakin efisien. Hasilnya cepat dapat dirasakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya/ anak kemenakan.
9. Meluruskan sejarah perjuangan bangsa. Jika menyebut bung hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, tidak terlepas dari hubungan Yogyakarta dan Bukittinggi. Ketika itu Belanda melakukan serangan besar-besaran terhadap maguwo, pada waktu subuh 19 desember 1948 dan kemudian Yogya diduduki, maka pada saat yang amat genting itu, Kota Bukitinggi tampil menggantikan peran Yogyakarta. Menteri Kemakmuran RI yang dijabat Mr. Sjafruddin prawiranegara yang sedang berada di Kota Bukittinggi segara membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Kendati surat mandat yang dikirimkan Soekarno-Hatta dari kepresidenan Yogya yang dialamatkan kepada Menteri Kemakmuran RI, Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Kota Bukittinggi tidak pernah diterima oleh Sjafruddin (mungkin ada sabotase belanda), namun Sjafruddin telah bertindak sesuai dengan isi mandat tersebut. Sejak saat itu sangat popular sebutan Bukittinggi sebagai Yogya Dua.
Itu artinya dengan perpindahan kekuasaan pemerintah pusat dari tangan presiden Soekarno dan wapres atau Perdana Menteri Hatta kepada PDRI, dengan sendirinya berpindah pula ibukota RI Yogyakarta ke tempat kedudukan PDRI di Sumatera Barat sebagaimana perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke Yogyakarta pada Tanggal 3 januari 1946. Dikala itu maka terbentuklah pemerintahan Sjahrir ketika terbentuk Negara RIS (Republik Indonesia Serikat), 14 desember 1949, maka Yogyakarta dan Sumatera Barat tetap konsisten tetap berada dalam Republik Indonesia ditambah dengan daerah Aceh dengan tidak ikut-ikutan membentuk negara feodal seperti daerah-daerah lainnya. Jika Presiden RIS adalah Bung Karno, maka Presiden RI adalah Mr. Assaat Dt. Mudo. Dan kalau Perdana Menteri RIS Bung Hatta, maka Perdana Menteri RI (yogya) adalah Dr.A.Halim. Ketiga jabatan penting itu diduduki oleh orang minang karena itu tidak salah kiranya “audrey kahim” berkomentar bahwa dengan adanya tokoh-tokoh besar bangsa asal minang di Yogyakarta dapat dikatakan bahwa Pemerintah Yogya adalah pemerintahan Minangkabau. Demikian dikutip oleh mestika zed dalam bukunya “PDRI somewhere in the jungle. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (dim) maka Bangsa Indonesia tidak akan kehilangan sejarah yang sesungguhnya. kata soekarno, “jasmerah” artinya jangan sekali kali melupakan sejarah.
7. Mengharmoniskan hukum agraria dan hukum tanah ulayat. Dalam ketentuan adat minangkabau tentang tanah pusaka tinggi, dinyatakan tanah tidak boleh dijualbelikan atau berpindah status hak. kecuali, gadai boleh digadaikan dengan 4 syarat antaralain : 1. rumah gadang ketirisan; 2. gadih gadang indak balaki; 3. mayat terbujur tangah rumah; 4. mambangkik batang tarandam.
Namun kenyataannya sudah lebih 480.000 ha yang sudah punya HGU bahkan boleh diperpanjang tanpa persetujuan pemilik semula (ninik mamak). Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) dapat mengharmoniskan antara hukum agraria dengan hukum adat minangkabau.
8. Melenjangkan pemerintahan daerah untuk berbuat baik. Seorang kdh “kepala daerah” (gubernur, bupati/wako) berniat baik untuk mensejajarkan antara unsur muspida plus (seperti LKAAM,MUI dan BK) dengan muspida dalam undang –undang dengan membantu uang insentif. Namun kenyataannya kepala daerah yang memperlakukan itu menjadi temuan BPKP/ KPK. saran kdh harus ada hak istimewa kdh membantu muspida plus karena tak ada hak istimewa itu muspida plus tidak dapat menerima uang insentif. artinya kepala daerah ingin lenjang berbuat baik tetapi nyatanya dihalangi oleh undang-undang negara yang tidak berpihak membantu mitra kerja. banyak lagi contoh kdh tidak lenjang berbuat untuk masyarakatnya, misalnya bantuan sosial (bansos), dana hibah, dll, dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kepala daerah akan lenjang membantu mitra kerjanya. Dengan sendirinya program dan kegiatan pembangunan akan semakin cepat terlaksana, kerja pemerintah semakin efektif, penggunaan anggaran semakin efisien. Hasilnya cepat dapat dirasakan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya/ anak kemenakan.
9. Meluruskan sejarah perjuangan bangsa. Jika menyebut bung hatta dan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, tidak terlepas dari hubungan Yogyakarta dan Bukittinggi. Ketika itu Belanda melakukan serangan besar-besaran terhadap maguwo, pada waktu subuh 19 desember 1948 dan kemudian Yogya diduduki, maka pada saat yang amat genting itu, Kota Bukitinggi tampil menggantikan peran Yogyakarta. Menteri Kemakmuran RI yang dijabat Mr. Sjafruddin prawiranegara yang sedang berada di Kota Bukittinggi segara membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI).
Kendati surat mandat yang dikirimkan Soekarno-Hatta dari kepresidenan Yogya yang dialamatkan kepada Menteri Kemakmuran RI, Mr. Sjafruddin Prawiranegara yang sedang berada di Kota Bukittinggi tidak pernah diterima oleh Sjafruddin (mungkin ada sabotase belanda), namun Sjafruddin telah bertindak sesuai dengan isi mandat tersebut. Sejak saat itu sangat popular sebutan Bukittinggi sebagai Yogya Dua.
Itu artinya dengan perpindahan kekuasaan pemerintah pusat dari tangan presiden Soekarno dan wapres atau Perdana Menteri Hatta kepada PDRI, dengan sendirinya berpindah pula ibukota RI Yogyakarta ke tempat kedudukan PDRI di Sumatera Barat sebagaimana perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke Yogyakarta pada Tanggal 3 januari 1946. Dikala itu maka terbentuklah pemerintahan Sjahrir ketika terbentuk Negara RIS (Republik Indonesia Serikat), 14 desember 1949, maka Yogyakarta dan Sumatera Barat tetap konsisten tetap berada dalam Republik Indonesia ditambah dengan daerah Aceh dengan tidak ikut-ikutan membentuk negara feodal seperti daerah-daerah lainnya. Jika Presiden RIS adalah Bung Karno, maka Presiden RI adalah Mr. Assaat Dt. Mudo. Dan kalau Perdana Menteri RIS Bung Hatta, maka Perdana Menteri RI (yogya) adalah Dr.A.Halim. Ketiga jabatan penting itu diduduki oleh orang minang karena itu tidak salah kiranya “audrey kahim” berkomentar bahwa dengan adanya tokoh-tokoh besar bangsa asal minang di Yogyakarta dapat dikatakan bahwa Pemerintah Yogya adalah pemerintahan Minangkabau. Demikian dikutip oleh mestika zed dalam bukunya “PDRI somewhere in the jungle. Dengan adanya Daerah Istimewa Minangkabau (dim) maka Bangsa Indonesia tidak akan kehilangan sejarah yang sesungguhnya. kata soekarno, “jasmerah” artinya jangan sekali kali melupakan sejarah.
10. Memperkokoh NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) tidak satu konsep dengan istilah dalam pancasila pada sila
ketiga yaitu persatuan indonesia. Seharusnya konsisten yaitu negara Persatuan
Republik Indonesia (NPRI) sila keempat sudah tak murni lagi dilaksanakan,
akibat pemilihan langsung dalam memilih anggota legislatif dan pemilihan
presiden dan wakil presiden. Negara juga telah melanggar prinsip Bhinneka
tunggal ika. Bhinneka tunggal ika mengakui dan menghormati keberagaman agama,
adat, budaya, bahasa daerah, dan kearifan lokal lainnya. Namun pemerintah pusat
cendrung menseragamkan setiap kebijakan yang dibuatnya. Artinya, negara
indonesia bukan seragam tetapi beragam. Contohnya saja Undang-undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa. Desa berasal dari Bahasa Jawa Kuno ‘Ndeso’ artinya
tertinggal, terbelakang, udik. Indonesia bukanlah jawa saja tetapi dari sabang
sampai merauke dari timor sampai talaut. Sedangkan nagari merupakan satu
kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai kewenangan, kepemimpinan,
masyarakat, wilayah/ulayat menganut sistem kekerabatan matriliniel berdasarkan
Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) yang berasaskan
kekerabatan matriliniel. Dengan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), orang minang
akan berperan memperkuat NKRI dan mempertabal kebanggan bernegara dalam bingkai
Bhineka Tunggal Ika.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, demi kemajuan Minangkabau