BAGIAN I
4. Menguatkan fungsi tungku tigo sajarangan. Kepemimpinan tungku tigo sajarangan (TTSJ) itu maksudnya kepemimpinan gabungan antara ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Ninik mamak dengan hukum adatnya, ulama dengan syara’nya, dan cadiak pandai dengan undang-undangnya. Maka tigo sapilin (TTSP) adalah adat, syara’ dan undang-undang. Tali tigo sapilin ini yang mengikat masyarakat dalam berbuat dan bertindak untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dengan hadir daerah istimewa minangkabau (dim) ketiga tungku dan ketiga tali itu diperankan sesuai fungsinya masing masing demi kesejahteraan anak kemanakan dunia akhirat.
5. Mengembalikan fungsi para pemangku adat. Pemangku adat (ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang jo nan mudo) yang selama ini kurang berperan dalam mengambil kebijakan. Maka adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) pemangku adat akan diberi ruang yang seluas-luasnya untuk berperan dan berfungsi di tengah anak kemenakannya oleh negara dengan memberikan suatu keistimewaan.
Dari:
http://www.padangpos.com/2015/04/17-alasan-dibentuknya-dim.html
DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) sejak digulirkan pada 16 Maret 2015
lalu terus mendapatkan respon positif dari masyarakat yang dimulai dengan
pernyataan Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar yang merestui adanya DIM dan
dilanjutkan dengan pernyatan Sikap Ninik Mamak se-Pessel dan setelah pernyataan
sikap Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafei Maarif serta baru-baru ini Himpunan
Masyakat Minang Jambi yang juga menginginkan adanya Daerah Istimewa
Minangkabau. Ada 17 Alasan kenapa perlu adanya DIM di Sumbar antaralain :
1. Untuk membumikan Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Filosofi hidup orang minangkabau adalah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Namun kenyataannya antara adat dengan syara’ terjadi ketimpangan bahwa syara’ urusan pusat sedangkan adat merupakan urusan daerah. Adat dan syara’ harusnya saling bersinergi antara satu dengan yang lain bak aur dengan tebing. Adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), ABS-SBK akan berjalan dengan baik untuk meningkatkan kamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi kesejahteraan anak kemenakan.
2. Untuk mempertahankan asas hukum matrilineal. Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat Matrilinial terbesar di dunia. Menurut hukum adat minangkabau, harta pusako tinggi sejatinya dikuasai kaum perempuan, sedangkan bagi laki – laki hanya dibebankan sebagai penjaga dan pengawas harta pusaka. Namun yang terjadi sebagian laki–laki tanpa disadarinya tidak mengawasi tetapi sudah ingin memiliki harta pusaka tersebut. Hadirnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) diharapkan seluruh tanah pusako tinggi diatur dengan hukum adat, tanah pusako randah diatur dengan hukum paraid/ syara’.
1. Untuk membumikan Adat Basandi Syara' Syara' Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Filosofi hidup orang minangkabau adalah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Namun kenyataannya antara adat dengan syara’ terjadi ketimpangan bahwa syara’ urusan pusat sedangkan adat merupakan urusan daerah. Adat dan syara’ harusnya saling bersinergi antara satu dengan yang lain bak aur dengan tebing. Adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), ABS-SBK akan berjalan dengan baik untuk meningkatkan kamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi kesejahteraan anak kemenakan.
2. Untuk mempertahankan asas hukum matrilineal. Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat Matrilinial terbesar di dunia. Menurut hukum adat minangkabau, harta pusako tinggi sejatinya dikuasai kaum perempuan, sedangkan bagi laki – laki hanya dibebankan sebagai penjaga dan pengawas harta pusaka. Namun yang terjadi sebagian laki–laki tanpa disadarinya tidak mengawasi tetapi sudah ingin memiliki harta pusaka tersebut. Hadirnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) diharapkan seluruh tanah pusako tinggi diatur dengan hukum adat, tanah pusako randah diatur dengan hukum paraid/ syara’.
3. Untuk memposisikan bundo kanduang/ perempuan pada kodratNya. Bundo kanduang
adalah seorang perempuan utama yang merupakan ibu kandung atau kakak kandung
perempuan atau adik kandung perempuan dari penghulu / ninik mamak dalam suku di
nagari. Dengan hadirnya daerah istimewa minangkabau (dim) diharapkan peran
bundo kanduang akan semakin tampak dengan sendirinya peran tersebut mampu
menjauhkan kaum perempuan membuat yang tidak sesuai dengan filosofi ABSSBK.
4. Menguatkan fungsi tungku tigo sajarangan. Kepemimpinan tungku tigo sajarangan (TTSJ) itu maksudnya kepemimpinan gabungan antara ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Ninik mamak dengan hukum adatnya, ulama dengan syara’nya, dan cadiak pandai dengan undang-undangnya. Maka tigo sapilin (TTSP) adalah adat, syara’ dan undang-undang. Tali tigo sapilin ini yang mengikat masyarakat dalam berbuat dan bertindak untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dengan hadir daerah istimewa minangkabau (dim) ketiga tungku dan ketiga tali itu diperankan sesuai fungsinya masing masing demi kesejahteraan anak kemanakan dunia akhirat.
5. Mengembalikan fungsi para pemangku adat. Pemangku adat (ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang jo nan mudo) yang selama ini kurang berperan dalam mengambil kebijakan. Maka adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) pemangku adat akan diberi ruang yang seluas-luasnya untuk berperan dan berfungsi di tengah anak kemenakannya oleh negara dengan memberikan suatu keistimewaan.
Dari:
http://www.padangpos.com/2015/04/17-alasan-dibentuknya-dim.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, demi kemajuan Minangkabau