Rabu, 17 Agustus 2016

PERCIK PIKIRANKU TENTANG MINANGKABAU (5) - INEGRATED CORPORATE FARMING DI TANAH ULAYAT MINANGKABAU

INTEGRATED CORPORATE FARMING DI TANAH ULAYAT MINANGKABAU

PENDAHULUAN 

Baa kok ambo memilih judul ini....??. Tidak lain dek karano prihatin, di Ranah Minang yang merupakan tanah leluhur saya sebagai orang Minangkabau, berkembang opini bahwa sistem tanah ulayat menghambat pembangunan. Opini yang sangat tidak saya sukai. Saya ingin melawan opini, yang dibentuk entah oleh siapa ini. Bagi saya, hilang tanah ulayat hilang Minangkabau. Dan saya tidak ingin itu terjadi. 

Disamping itu, terdapat usaha-usaha baik oleh perorangan, maupun oleh kelompok, untuk menguasai Tanah Ulayat milik masyarakat Minangkabau di tanah leluhur mereka sendiri. Usaha-usaha ini menyebabkan terjadinya sengketa tanah yg berkepanjangan. Supaya Tanah Ulayat tidak dituding sebagai Tanah Terlantar, yang sering di jadikan alasan oleh Pihak-Pihak yang ngiler untuk mencaplok tanah ulayat tersebut, saya ingin mengajukan sebuah usulan, agar Kaum atau Nagari yang secara adat merupakan pemilik dari Tanah Ulayat tersebut, menghidupkan tanahnya dengan megelolanya sesuai prinsip-prinsip Corporate Farming

Selanjut nya, silahkan klik link berikut ini

https://www.academia.edu/5005636/INTEGRATED_CORPORATE_FARMING_DI_TANAH_ULAYAT_MINANGKABAU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar, demi kemajuan Minangkabau