INTEGRATED CORPORATE FARMING DI TANAH ULAYAT MINANGKABAU
PENDAHULUAN
Selanjut nya, silahkan klik link berikut ini
https://www.academia.edu/5005636/INTEGRATED_CORPORATE_FARMING_DI_TANAH_ULAYAT_MINANGKABAU
PENDAHULUAN
Baa kok ambo memilih judul ini....??. Tidak lain dek karano prihatin, di Ranah Minang yang merupakan tanah leluhur saya sebagai orang Minangkabau,
berkembang opini bahwa sistem tanah ulayat menghambat pembangunan. Opini yang sangat
tidak saya sukai. Saya ingin melawan opini, yang dibentuk entah oleh siapa ini.
Bagi saya, hilang tanah ulayat hilang Minangkabau. Dan saya tidak ingin itu terjadi.
Disamping itu, terdapat usaha-usaha baik oleh perorangan, maupun oleh
kelompok, untuk menguasai Tanah Ulayat milik masyarakat Minangkabau di tanah
leluhur mereka sendiri. Usaha-usaha ini menyebabkan terjadinya sengketa tanah
yg berkepanjangan. Supaya Tanah Ulayat tidak dituding sebagai Tanah Terlantar,
yang sering di jadikan alasan oleh Pihak-Pihak yang ngiler untuk mencaplok
tanah ulayat tersebut, saya ingin mengajukan sebuah usulan, agar Kaum atau
Nagari yang secara adat merupakan pemilik dari Tanah Ulayat tersebut,
menghidupkan tanahnya dengan megelolanya sesuai prinsip-prinsip Corporate Farming
Selanjut nya, silahkan klik link berikut ini
https://www.academia.edu/5005636/INTEGRATED_CORPORATE_FARMING_DI_TANAH_ULAYAT_MINANGKABAU

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, demi kemajuan Minangkabau