April 3, 20212 min read
Oleh : Marindho Palar
Salah satu Keistimewaan Minangkabau terletak di Nagari, karena di Nagari lah sesungguhnya Pasal 18B UUD 1945 itu diterapkan. Pasal 18b UUD ini menyebutkan : “Negara mengakui dan meng-hormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.
Kalau di Minangkabau, dimana kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya itu berada ?
Jawabannya di NAGARI.
Lalu apa Hak-hak Tradisional yang ada di Nagari ?
Saya mencatat, ada beberapa, diantaranya:
- Hak atas Tanah Ulayat
- Hak atas wilayah hukum Adat dan peradilan Adat
- Hak atas perangkat kepemimpinan sesuai Adat Salingka Nagari
- Hak atas pungutan Hasil Hutan
(Hak – hak tradisional ini masih eksis, dan karena itu syarat berlakunya Psal 18B ini, terpenuhi)
Bagaimana kondisi hak-hak tradisional ini sekarang ?
Yang jelas Hak pertama, yaitu Hak Atas Tanah Ulayat mengalami banyak sekali pelanggaran.Sengketa Tanah Ulayat
Seperti terjadi penyalahgunaan wewenang oleh penghulu kaum, kepala suku dan oleh pengelola Tanah Ulayat Nagari, digadaikan kepada pihak ekternal. Hal ini terlihat dari kejadian 61 konflik tanah ulayat Nagari. Data dari Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat menyatakan bahwa terdapat rata-rata 40 kasus per tahun pengaduan tanah ulayat dan sengketa identitas budaya masyarakat hukum adat (terlibatnya Pemda dalam mengaburkan identitas budaya lokal).
(Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat. 2004. Laporan Akhir Tahun Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat)
Perlindungan dan pemulihan hak hak tradisional inilah yang akan dilakukan oleh Pemerintahan Daerah Istimewa Minangkabau, nantinya kalau DIM ini terwujud berkat perjuangan kita bersama.
Jadi kalau selama ini banyak masyarakat kita yg khawatir, kalau DIM nanti terwujud, hak hak Anak Nagari akan terampas, dan sebagai nya, saya sarankan buanglah kekhawatiran tersebut jauh jauh. Justru keberadaan Nagari beserta hak hak tradisional masyarakat adat dalam Nagari tersebut akan diproteksi dan diperkuat oleh Pemerintah DIM, nantinya. InsyaaAllah.
https://kabar24.bisnis.com/read/20170418/78/646188/ini-pemicu-sengketa-tanah-ulayat-di-sumbar
https://media.neliti.com/media/publications/101516-ID-konflik-tanah-ulayat-antara-kaum-caniago.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar, demi kemajuan Minangkabau